Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB Jateng 2023 Dibuka melalui ppdb.jatengprov.go.id, Simak Syarat Jalur Prestasi

Berikut ini adalah daftar mata pelajaran yang dipakai untuk jalur prestasi PPDB Jateng 2023.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)

Bisnis.com, SOLO - PPDB Jateng 2023 resmi dibuka hari ini, Kamis 15 Juni 2023. Buat kamu yang hendak mendaftar jalur prestasi, simak baik-baik syarat-syaratnya.

PPDB Jateng 2023 jenjang SMA membuka empat jalur yang bisa dimanfaatkan oleh peserta didik. Keempat jalur yang dimaksud yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali, dan Prestasi.

Khusus yang hendak mendaftar jalur Prestasi, calon peserta didik harus menyertakan nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5.

Sesuai aturan, ada tujuh mata pelajaran yang akan digunakan untuk PPDB Jateng 2023 jalur prestasi.

Ketujuh mata pelajaran yang dimaksud yakni Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Metematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris.

Berikut adalah Syarat PPDB Jateng 2023 jalur prestasi:

1. Buku Rapor SMP/Sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.

3. Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.

4. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

5. Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.

6. Kartu Keluarga berlaku.

7. CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.

Jika syarat sudah tepebuhu, maka calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran dengan alur seperti di bawah ini:

1. Persiapan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran.

2. Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

3. CPDB mengisi formulir pengajuan akun.

4. CPDB melakukan aktivasi akun dengan login menggunakan NISN dan password.

5. Memasukan data pribadi sesuai alur.

6. Mengunggah dokumen persyaratan yang dihimbau sistem.

7. CPDB melakukan verifikasi berkas atau dokumen pendaftaran secara online atau luring (langsung) ke sekolah tujuan.

8. Pasca verifikasi, peserta akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran.

9. CPDB yang telah mendaftar secara daring akan mendapatkan nomor pendaftaran.

10. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat melalui akun CPDB di laman https://ppdb.jatengprov.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper