Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aplikasi PPDB Online Jateng Sudah Dibuka, Ini Kuota Siswa SMA/SMK yang Diterima

Berikut kuota dan daya tampung penerimaan siswa baru untuk SMA/SMK di daerah Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengecek proses daftar ulang PPDB 2020/2021 di SMA N 3 Semarang, Kamis 2 Juli 2020./Foto-Dokumentasi Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengecek proses daftar ulang PPDB 2020/2021 di SMA N 3 Semarang, Kamis 2 Juli 2020./Foto-Dokumentasi Pemprov Jateng

Bisnis.com, SOLO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di daerah Jawa Tengah (Jateng) telah resmi dibuka.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meluncurkan aplikasi Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK di Museum Ranggawarsita Semarang, Senin (12/6/2023).

“Lewat aplikasi ini, saya berharap masyarakat terjawab dengan kemudahan yang kita berikan, untuk penerimaan siswa siswi di tingkat menengah atas,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id.

Ia pun berharap PPDB tetap menjaga integritas dan transparan dalam prosesnya.

Wagub mengatakan pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 ini, Pemprov Jateng menambah daya tampung siswa sebanyak 7.920 kursi menjadi 225.701 kursi.

Pada tahun ajaran sebelumnya jumlah daya tampung sebanyak 217.781 kursi. Ia berharap melalui peluncuran aplikasi tersebut, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mendaftar sekolah.

Adapun di Provinsi Jawa Tengah ini telah ditetapkan kuota PPDB untuk calon siswa SMA dan SMK. Pada SMA Negeri, persentase yang ditetapkan adalah jalur zonasi dengan minimal 55 persen, jalur prestasi maksimal 20 persen, jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen.

Sedangkan jalur afirmasi sebanyak 20 persen dengan rincian untuk siswa miskin 13 persen, untuk anak nakes 3 persen, untuk anak panti 2 persen, dan untuk anak tidak sekolah 2 persen.

Sedangkan untuk PPDB SMKN kuotanya terbagi dalam persentase untuk jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat minimal 10 persen.

Kemudian afirmasi 15 persen dengan rincian untuk siswa miskin 8 persen, anak nakes 2 persen, anak panti 2 persen, dan anak tidak sekolah 3 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper