Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB adalah proses terpusat penerimaan calon murid jenjang TK, SD, SMP dan SMA. PPDB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) dengan tujuan pemerataan akses dan kualitas Pendidikan.
PPDB adalah proses yang bisa dilakukan secara offline atau online, sesuai dengan kemampuan dari rencana tiap sekolah. Meskipun cara melaksanakannya berbeda-beda, PPDB online memiliki tujuan yang sama.
Sistem PPDB
Dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru. Sistem PPDB bisa dilakukan secara online atau offline, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah.
Jalur yang Digunakan dalam PPDB:
1. Jalur zonasi
Jalur PPDB ini didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
2. Jalur afirmasi
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bersekolah.
3. Jalur prestasi
Sesuai dengan namanya, jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini bisa berupa akademik atau non akademik.
Baca Juga
4. Jalur pindah tugas orang tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
PPDB Online dan Pendaftarannya
PPDB online merupakan proses penerimaan peserta didik dan dengan sistem daring, di mana data peserta didik yang mendaftar akan disatukan dalam sebuah basis data untuk kemudian dilakukan proses seleksi.
Langkah-langkah Mengikuti PPDB sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru, secara mandiri atau bersama orang tua, melakukan pendaftaran online dari rumah.
- Selanjutnya, berkas dan data diri pendaftaran online, diverifikasi oleh operator dari sekolah atau dinas Pendidikan yang membuka pendaftaran.
- Mengecek hasil seleksi yang bisa dilihat oleh calon peserta didik.
Syarat PPDB
Persyaratan umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah. Jika belum menerima ijazah, peserta didik boleh menyerahkan ijazah menyusul.
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir.
- Kartu Keluarga.
- KTP.
- Rapor semester 1-5.
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Persyaratan khusus
- Kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS dinsos (bagi pendaftar jalur afirmasi/KETM).
- Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi pendaftar jalur afirmasi korban bencana alam/sosial).
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan).
- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru dan afirmasi kondisi tertentu)
Itulah beberapa hal mengenai PPDB yang mungkin belum kamu ketahui.