Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat di PT Jasamarga Japek Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (WSBP).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak yang diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Japek Selatan dalam kapasitasnya sebagai saksi
“Saksi yang diperiksa yaitu DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan,” kata Ketut dikutip dari siaran pers, Rabu (16/6/2023).
Selain DKS, pihak Kejagung juga memeriksa enam orang saksi lainnya yaitu empat orang dari pihak wiraswasta dan dua lainnya dari pihak bank. Dua orang dari pihak Bank yaitu BM selaku Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia dan AR selaku Manager Financial Trade Solution PT BNI, Tbk.
Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan kepada tujuh orang ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero)
Sekadar Informasi, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca Juga
Kelima tersangka tersebut adalah Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020
Lalu pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya dan yang terakhir Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.