Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menulusuri dan menyita aset-aset diduga hasil korupsi mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono, yang kini telah berstatus sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penelusuran itu dilakukan terhadap aset-aset yang diduga disembunyikan atau disamarkan oleh Andhi, di antaranya dengan dititipkan oleh anggota keluarganya.
Transaksi keuangan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu pun di antaranya diduga melalui rekening mertuanya.
"KPK menemukan aset lain yang nanti akan segera dilakukan penyitaan setelah kami melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk penggunaan rekening-rekening itu apakah hanya melalui ibu mertunya saja atau ada pihak lain," terang Kabag Pemberitaa KPK Ali Fikri di Jakarta yang dikutip Selasa (13/6/2023).
Kendati sudah dijerat dengan dua pasal dan dilakukan penyitaan aset-aset miliknya, KPK belum menahan Andhi.
Lembaga antirasuah memastikan bakal menahan seorang tersangka pada proses penyidikan, maupun penuntutan dan persidangan.
Baca Juga
KPK juga belum mengungkap nilai aset yang saat ini sudah disita dari kepemilikan Andhi. Namun, proses penyidikan bakal terus mengejar jumlah gratifikasi yang diterima Andhi, sekaligus aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Teman-teman tahu tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan pada proses penyidikan maupun penuntutan dan persidangan. Semuanya dilakukan penahanan untuk dilakukan kepastian hukum," terang Ali.
Dalam perkembangan terbaru, KPK kini telah menetapkan Andhi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu usai perkembangan penyidikan perkara gratifikasi yang sebelumnya sudah bergulir.
Seiring dengan penyidikan dugaan gratifikasi, penyidik menemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari tindak pidana korupsi.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," terang Ali secara terpisah.