Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB 2023 DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Jalur Penerimaan dan Syaratnya

PPDB 2023 DKI Jakarta resmi dibuka, para calon peserta perlu memenuhi syarat-sayarat dari untuk bisa lolos.
Kegiatan belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Kegiatan belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 14 Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 DKI Jakarta tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) resmi dibuka hari ini, Senin (12/6/2023).

Dilansir dari Instagram @disdikdki, pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2023 bagi jenjang SD, SMP, SMA dan SMK resmi dibuka pada hari ini, Senin (12/6/2023). Adapun PPDB terbagi dalam beberapa jalur.

Jenjang SD terdapat 3 jalur, yakni jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Untuk jalur afirmasi, dikhususkan bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, serta bagi anak penyandang disabilitas.

Adapun syarat yang dibutukan untuk mendaftar pada jenjang SD antara lain, berusia paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, dan tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).

Sama halnya dengan jenjang SD, jenjang SMP memiliki 3 jalur hanya saja tidak ada jalur zonasi, melainkan jalur prestasi akademik dan non akademik. 

Bagi peserta yang akan mendaftar jenjang SMP perlu memenuhi syarat antara lain berusia paling tinggi 15 thn pada tgl 1 Juli 2023, lulus SD atau bentuk lain yang sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).

Kemudian untuk jenjang SMA dan SMK, memiliki 3 jalur yang sama seperti SMP, namun terdapat penambahan satu jalur yakni PPDB Bersama Tahap 1.

Syarat yang diperlukan untuk mendaftar jenjang SMA antara lain berusia paling tinggi 21 thn pada tgl 1 Juli 2023, lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).

Sementara untuk SMK berusia paling tinggi 21 thn tgl 1 Juli 2023, lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, tercatat dalam KK (1 Juni 2022). Khusus untuk calon peserta didik baru (CPDB) disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper