Masih Utang
Lee Sung-il menuturkan pembiayaan KF-21 Boramae ditanggung oleh tiga pihak, yaitu 60 persen pemerintah Korsel, 20 persen pemerintah Indonesia, dan 20 persen dari KAI.
Menurutnya, pemerintah Indonesia baru membayar 17 persen cost share sehingga masih harus melunasi 83 persen dari total tagihan. Di sisi lain, Korea Selatan telah membayar sebagian besar cost share dari 2016-2022.
“Kami struggling karena masalah budget sehingga kami harap pemerintah Indonesia dapat membayar proyek ini,” katanya.
Meski menghadapi masalah pendanaan, pilot TNI berhasil menyelesaikan tahap awal uji terbang jet tempur KF-21 Boramae.
Proyek KF-21 Boramae, yang disebelumnya dikenal dengan nama KFX/IFX, sudah dimulai sejak 2009 atau saat kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kerja sama tersebut dimulai setelah pemerintah RI dan Korsel menandatangani letter of intent (LOI) pada 6 Maret 2009. Pengerjaan jet tempur KF-21 Boramae terdiri dari tiga tahapan.
Baca Juga
Pertama, tahap pengembangan teknologi (TD) 2011-2016. Kedua, tahap pengembangan prototipe (Engineering Manufacture Development/EMD) 2016-2026. Ketiga, tahap produksi yang dimulai pada 2026 hingga seterusnya.
Kedua negara sepakat untuk mendanai proyek tersebut. Sekjen Kementerian Pertahanan periode 2010-2013 Marsdya TNI (Purn) Eris Herryanto mengatakan Indonesia diwajibkan untuk menanggung 20 persen dari total biaya atau sekitar Rp24,8 triliun yang dibagi menjadi beberapa tahap.
Fase joint development sebesar Rp100 miliar, fase EMD sebesar Rp20 triliun, fase technology readiness sebesar Rp700 miliar, dan fase operasional dan infrastruktur Rp4 triliun.
Dia menuturkan masalah muncul lantaran pemerintah Indonesia menunda pembayaran share cost pada fase EMD yang sudah disepakati bersama.
"Pemerintah Indonesia mengevaluasi proyek ini selama dua tahun, yaitu 2018-2019. Saat itu, masih masuk di fase evaluasi oleh kita dan Korsel. Sementara Korea tetap menjalankan program," imbuhnya.
Pengembangan KF-21 Boramae memiliki landasan hukum Peraturan Presiden No 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat IFX. Aturan lainnya, yaitu Peraturan Menteri Pertahanan No 6/2016.