Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terkait dugaan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan bahwa SPDP tersebut dikirimkan atas dua warga negara asing (WNA) yakni MSH asal Mesir dan YBI asal Nigeria.
“Bahwa pada hari Rabu 31 Mei 2023, kami telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu. Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti”, kata Sugito dalam keteranganya, Kamis (1/6/2023).
Sugito menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH diamankan pada 16 Mei 2023 pada saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan.
Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.
Lalu untuk YBI, dirinya diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspor yang digunakan yang bersangkutan.
Baca Juga
Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, mereka yakin bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.
Saat ini kedua WNA tersebut langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito. Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugito menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
Sebab, selain paspor pihak Imigrasi juga menemukan surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor yang dipegangnya bukan milik dirinya.
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.