Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Invetasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai kebijakan Golden Visa dapat meningkatkan minat investor agar bertahan dalam jangka waktu lama di Indonesia.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (31/5/2023) guna membahas perkembangan investasi di Indonesia dan rencana pengembangan industri baterai listrik terintegrasi.
"Golden Visa ini kan memang instrumen untuk menarik investor untuk bisa tinggal lama di Indonesia," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan dengan kebijakan tersebut, investor yang akan masuk ke Indonesia di masa mendatang tidak lagi disibukkan rutinitas mengurus visa dalam waktu yang berdekatan.
Apalagi, dia menyakini bahwa kebijakan itu tak hanya bertuju pada investor tetapi pihak yang memiliki keahlian khusus atau kalangan pensiunan dengan pendapatan tinggi. Bahlil menyebut bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lebih memahami perincian perubahan aturan untuk menghadirkan Golden Visa.
“Golden Visa ini juga tidak hanya pada investor tetapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus. Seperti, pensiunan yang punya pendapatan tinggi prosesnya sudah hampir selesai tinggal perubahan sedikit aturan di PP [Peraturan Pemerintah],” ujarnya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Bahlil mengaku bahwa jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM pun merespons positif kelanjutan pembahasan rencana kebijakan Golden Visa.
“Kami dari sisi investasi sangat merespons ini secara positif bagus sekali supaya ke depan orang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus. Kasihlah kalau investasi RP30 Miliar—Rp40 Miliar maka dapat dikasih visa selama 5 atau 10 tahun contohnya formulasinya diatur imigrasi,” pungkas Bahlil.
Sekadar informasi, Golden Visa merujuk pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Nantinya, pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya. Misalnya, prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.