Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi aturan yang mengancam keterwakilan perempuan di parlemen.
Sebagai informasi, Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2023 menuai polemik. Aturan tersebut dapat membuat keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen karena dilakukan pembulatan desimal ke bawah—bukan ke atas.
"Kami berharap agar KPU mendengarkan aspirasi publik khususnya organisasi perempuan dan lembaga negara seperti Komnas Perempuan yang meminta KPU agar menjamin keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif," ujar Very kepada Bisnis, Sabtu (27/5/2023).
Padahal, lanjutnya, KPU periode lalu sudah menunjukkan keberpihakan terhadap pentingnya keterwakilan perempuan melalui PKPU No. 20/2018. Oleh sebab itu, KPU periode ini diharapkan melanjutkan semangat pendahulunya bukan malah sebaliknya.
Apalagi, beberapa waktu lalu KPU sudah berjanji akan merevisi PKPU 10/2023 pasal 8 ayat 2 yang dinilai bermasalah itu. Very pun meminta KPU menetapi janji itu tanpa takut tekanan dari pihak tertentu.
"Dalam pandangan Komnas Perempuan, jaminan keterwakilan perempuan tersebut akan berkontribusi untuk mendukung kepemimpinan perempuan yang berdampak terhadap menguatkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan," jelasnya.
Baca Juga
Very pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengambil peran untuk memastikan pencalonan anggota legislatif perempuan minimal tetap 30 persen.
"Kami berharap bahwa Bawaslu mengawasi dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif," tutupnya.
Tak Kunjung Direvisi
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang menamai diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menggugat KPU karena Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 10/2023 dianggap bertentangan dengan semangat keterwakilan perempuan 30 persen yang diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).
Pada 10 Mei 2023, KPU sudah menyatakan akan merevisi beleid yang dianggap bermasalah itu. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya dan penyelenggara pemilu lainnya, Bawaslu dan DKPP, sudah melakukan rapat tripartit untuk merespons masukan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023 terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota perempuan di setiap dapil [daerah pemilihan]," jelas Hasyim saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Dia menjelaskan, akan ada penyederhanaan dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Sebelumnya, beleid itu menyatakan:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dia tempat desimal di belakang koma bernilai:
A. Kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
B. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Kemudian, akan dilakukan perubahan menjadi:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Meski demikian, dalam rapat dengar pendapat pada 17 Mei 2023, Komisi II DPR meminta KPU tak melakukan revisi aturan itu karena sudah di tengah-tengah tahapan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024. Hingga kini, janji KPU untuk memperbaiki Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 belum ditepati.