Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Sita 12 Aset Tersangka Korupsi BTS, Termasuk Milik Johnny G Plate

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik empat tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, salah satunya milik Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 25 Mei 2023  |  01:30 WIB
Kejagung Sita 12 Aset Tersangka Korupsi BTS, Termasuk Milik Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis - Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik tersangka kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), salah satunya aset milik Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat empat orang tersangka yang asetnya dilakukan penyitaan, yaitu Ahmad Anang Latief, Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

“Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka IH, dan tersangka JGP,” kata Ketut dalam keteranganya, Rabu (24/5/2023).

Ketut menjabarkan, untuk aset milik AAL yang disita adalah satu mobil merk Honda HR-V, mobil merk BMW/X5, dan tiga motor di antaranya Ducati Scrambler, BMW/R 125, dan Triumph Tiger.

Kemudian pihak Kejagung juga menyita satu bidang tanah dan banguan milik Anang di Perumahan South Gave, Lebak Bulus.

Lalu, untuk tersangka GMS, pihak Kejagung juga menyita dua mobil yang diantaranya merek Toyota Inova Venturer dan Lexus.

“Satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,” ucap Ketut.

Lebih lanjut, untuk Irwan, pihak Kejagung menyita dua bidang tanah dan bangunan di wilayah Bandung. Pertama di wilayah Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kedua, di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung atas nama Siska Suryawan.

Terakhir, Kejagung juga menyita satu mobil milik Johnny G Plate dengan merek Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP dengan nomor polisi B 10 HAN.

“Adapun, aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo. Keenamnya adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dua orang tersangka lagi, yaitu Irwan Heriawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan seseorang bernama Windy Purnama (WP) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Johnny Plate kasus korupsi menkominfo kemenkominfo
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top