Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti terkait dengan penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Bukti itu ditemukan saat menggeledah kantor Kemensos di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5/2023).
Usai penggeledahan itu, KPK menyatakan bakal segera menganalisis sekaligus menyita bukti tersebut, untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Adapun lembaga antirasuah dalam kasus ini telah mengungkap satu identitas tersangka yakni mantan Dirut PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo. Ali bukan satu-satunya tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
Kuncoro juga sebelumnya telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
KPK juga telah mengajukan enam orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Kuncoro.
Baca Juga
Pengajuan tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan dari Februari 2023 hingga Juli 2023, dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan. Hal tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang dicekal bisa memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2023).
Sebelumnya, KPK menduga kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian sebab pidana itu masih akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun tim auditor internal KPK.