Bisnis.com, JAKARTA – Mahfud MD memastikan bahwa proyek menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berlanjut meski saat ini terkena kasus korupsi.
Hal ini disampaikannya usai resmi bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (22/5/2023).
“Tadi saya ada dapat arahan dari Presiden. Oleh karena itu, sudah didesain sebagai strategi membangun kebijakan strategis pembangunan untuk pelayanan rakyat sejak 2006 dan sudah berjalan bagus setiap tahun, sudah dipertanggungjawabkan maka itu kami usahakan untuk dilanjutkan,” tuturnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Senin (22/5/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu pun menjelaskan bahwa jika program tersebut tak dilanjutkan, maka akan makin merugikan masyarakat yang membutuhkan konektivitas jaringan ke depannya.
Oleh sebab itu, dia mengaku akan melakukan komunikasi dengan sejumlah mantan menkominfo untuk bertukar pikiran mengenai strategi apa yang perlu untuk segera dieksekusi.
“Soal proyeknya nanti kita cari jalan agar itu terus. Karena saya sudah panggil mantan-mantan menteri itu, Menkominfo. Pak ini dulu sudah berjalan baik dari tahun ke tahun sesuai dengan jadwal, kok rusaknya baru sekarang? Gitu, Dan itu akan diusahakan untuk terus berjalan karena menyangkut kebutuhan rakyat,” imbuhnya.
Baca Juga
Mahfud pun mengaku bahwa Presiden Ke-7 RI itu menegaskan agar pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang telah berjalan selama 14 tahun dan merupakan bagian dari proyek penyediaan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) ini harus dipastikan berjalan.
“Kalau enggak [berlanjut], pekerjaan kita yang sudah 14 tahun berjalan bagus dari waktu ke waktu dari tempat ke tempat itu akan hangus kalau tidak diteruskan. Arahan Presiden pun jangan diputus, itu usahakan itu jalan, usahakan semua kembali uangnya yang sekarang masih gelap di mana mana itu dan dioperasikan ke situ. Tentu hukum yang akan melakukan itu,” ujarnya.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah dipastikan untuk mendukung segala tindakan dan proses hukum yang berlaku.
“Hukum yang harus ditegakkan secara tegas terhadap perampok hak-hak rakyat ini,” tandasnya.
Tak hanya itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut telah melaporkan kepada Kepala Negara berdasarkan hasil dokumen dan analisis yang dirinya peroleh, dimana dia memerinci bahwa proyek BTS yang sudah berlangsung sejak 2006—2019 berjalan baik, tetapi permasalahan baru muncul sejak anggaran 2020.
“Masalah baru muncul sejak anggaran 2020 yaitu ketika proyek senilai Rp28 triliun sekian itu dicairkan dulu sebesar Rp10 koma sekian triliun pada 2020-2021. Namun, pada Desember ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember 2021 barangnya tidak ada,” rincinya.
Dia melanjutkan pandemi Covid-19 dijadikan sebagai kambing hitam atas lambatnya proses pembangunan BTS di sejumlah titik yang membuat pengerjaan proyek pun tak mencapai target yang ditetapkan.
“Dengan alasan Covid-19 minta perpanjangan sampai Maret 2021, padahal uangnya sudah keluar 2020-2021, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tetapi diberi perpanjangan 21 Maret. Lalu, dilaporkan sekitar 1.100 tower dari 4.200 yang ditargetkan, tetapi sesudah diperiksa melalui satelit yang ada itu [baru] 958. Itu juga tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak,” jelasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa dari 958 BTS yang terbangun pun, setelah diuji coba melalui 8 sampel acak yang dipilih, tetapi menara telekomunikasi tersebut tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi.
“Namun, diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp8 koma sekian triliun, saya sudah sampaikan ke Bapak Presiden,” pungkas Mahfud.
Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) Kemkominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).