Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik Kejagung Geledah Mobil Menkominfo Johnny G Plate!

Penyidik Kejagung menggeledah mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Penyidik memperlihatan barang yang diambil dari mobil milik Menkominfo Johnny G Plate di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023)./JIBI-Lukman Nur Hakim
Penyidik memperlihatan barang yang diambil dari mobil milik Menkominfo Johnny G Plate di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023)./JIBI-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Mobil itu dipakai Johnny saat datang ke Kejagung hari ini.

Berdasarkan pantauan Bisnis, mobil tersebut berjenis Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi B 1120 UJZ.

Tampak penyidik mengambil tas, KTP, STNK, dompet, dan amplop bewarna putih yang diambil dari mobil tersebut. Namun, ketika ditanya oleh awak media terkait penggeledahan tersebut, penyidik tampak diam dan tidak menjawab.

Selain penggeledahan, didekat gedung bundar Jampidsus Kejagung sudah terparkir mobil tahanan milik Kejagung sedari pukul 11.00 WIB.

Seperti yang diketahui, Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaannya sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny tampak datang ke gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.10 WIB. Kedatangan dirinya terlihat tergesa-gesa dan langsung masuk kedalam gedung Jampidsus.

Tidak seperti sebelumnya, Johnny datang menggunakan mobil Toyota Fortuner saat pemeriksaan ketiganya kali ini.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan Johnny kali ini untuk klarifikasi temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara.

“Materi pemeriksaan terkait dengan hasil temuan BPKP perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar,” kata Ketut di Kejagung (17/5/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper