Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset properti eks Bank Central Dagang yang terletak di Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan bahwa telah dilakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 538.000 meter persegi, dengan nilai aset yang sedang dilakukan proses penilaian.
Aset tersebut terletak di Cipayung, Depok, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat No. 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT Tjitajam seluas 538.000 meter persegi, Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tanggal 11 Desember 1998.
Rionald menjelaskan aset tersebut merupakan barang jaminan diambil alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN.
Aset tersebut telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi,” kata Rionald dalam keterangan resmi, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, Rionald mengatakan bahwa aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
“Satgas BLBI dalam menegakkan hak-hak negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rionald.