Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Rp76 Miliar, Satgas BLBI Sita Tanah Milik PT Sejahtera Wira Artha

Satgas BLBI menyita sebidang tanah milik PT Sejahtera Wira Artha lantaran memiliki utang negara sebesar Rp76 miliar.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita sebidang tanah milik PT Sejahtera Wira Artha lantaran memiliki utang negara sekitar Rp76 miliar. 

Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta, Satgas BLBI telah menyita sebidang tanah sekaligus bangunan diatasnya di Jalan Raya Semper, Cilincing, Jakarta Utara. 

Tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara. Penanggung utang perusahaan tersebut adalah Sugeng Basuki selaku direktur dan komisaris perusahaan Lenny Widjaya. 

Adapun, total kewajiban yang belum dipenuhi PT Sejahtera Wira Artha mencapai US$5,08 juta atau setara Rp75 miliar dan Rp759,98 juta. Jumlah ini sudah termasuk dengan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan barang jaminan milik PT Sejahtera Wira Artha akan dilanjutkan dengan proses pengurusan di PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.  

“Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka [lelang], atau penyelesaian lainnya,” ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023). 

Rionald menyatakan Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya secara berkelanjutan agar memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. 

Langkah itu akan ditempuh melalui sejumlah cara, di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan ataupun harta kekayaan lain milik para obligor/debitur yang selama ini mendapatkan fasilitas dana BLBI dan tidak merampungkan kewajibannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper