Bisnis.com, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin memastikan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo tak terjadi atas dasar tekanan politik.
Dia menegaskan bahwa pemanggilan Johnnt tak dilakukan secara instan, melainkan sejak Februari 2023 atau pada 2022 dimana kasus mulai berjalan. Sehingga, dia mengartikan bahwa proses hukum berjalan secara hati-hati dan seksama.
“Yang pertama memang harus disadari bahwa ini proses hukum murni. Kejaksaan Agung dalam menetapkan perkara ini tidak mungkin sembrono tentunya melalui data dokumen dan memiliki kepastian atas semua data-data yang diperoleh,” tuturnya kepada wartawan di ruang pers Istana, Rabu (17/5/2023).
Bahkan, dia melanjutkan agar pemanggilan Johnny G Plate tak juga disangkutkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebab menurutnya banyak pihak menilai ada sejumlah oknum yang menekan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
“Utamanya, Jokowi tidak bisa ditekan oleh siapapun. Presiden sering menyatakan sikap dan pandangan yang baik dalam program-program strategis nasional maupun tugas-tugas dan kepastian. Sehingga, beliau tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun dan tidak akan mungkin bisa ditekan oleh siapapun itu pengalaman yang kami hadapi berhari-hari dengan bapak Presiden,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga melanjutkan bahwa kasus ini untuk tidak dikaitkan dengan persoalan politik. Khususnya, dengan urusan Partai NasDem hingga sikap politik Jokowi, sebab dinilainya kejadian serupa juga sempat terjadi pada beberapa waktu lalu, dimana ada menteri yang berasal dari partai politik (parpol) juga terlibat korupsi.
Baca Juga
"Ini terjadi tidak hanya terjadi pada pak JGP (Johnny G.Plate) partai pendukung pemerintah, ini terjadi juga beberapa waktu lalu. Kita tahu ada dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PDIP, hari ini adalah NasDem. Saya bilang pada siapapun yang melihat dan mendudukan perkara ini supaya lebih proporsional," imbuhnya.
Selanjutnya, dia pun mengatakan bahwa terkait dengan pengganti posisi menkominfo, hal tersebut kembali menjadi kewenangan utuh dari Presiden. Namun dipastikan penggantian ini baik dilakukan dalam waktu yang tidak lama.
"Kalau dilihat dari pengalaman lebih kurang 6 tahun di Istana Negara sebagai tenaga ahli KSP, saya mau katakan biasanya Presiden tidak lama [akan mengganti]. Beliau segera menyiapkan pelaksana tugas atau menteri Ad Interim atau menunjuk yang beliau kehendak untuk melanjutkan sisa waktu di Kemkominfo," katanya.
Adapun terkait nama-nama calon penggantinya Ngabalin juga masih belum mau berspekulasi.
“Ah itu yang juga kita belum tahu. Saya juga yakin benar, Pak Presiden sudah tahu betul soal perkara ini di Medan dan aya pastikan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama bapak Presiden akan menyiapkan pengganti,” katanya.
Lebih lanjut, Ngabalin pun mengungkapkan bahwa sejak lama Kepala Negara seringkali menyampaikan peringatan berulang-ulang kali kepada jajaran menteri kabinet Indonesia Maju, dimana dalam setiap kesempatan Presiden menyampaikan agar jangan pernah sekali-sekali punya masalah dengan hukum.
“Presiden bilang karena kapan terjadi dengan masalah hukum maka tidak mungkin dia bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya karena itu sekali lagi saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan dengan kasus politik dan menjelang pemilu,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ngabalin juga kembali menegaskan bahwa hubungan Jokowi dan Surya Paloh serta partai NasDem selama ini baik-baik saja, sehingga penangkapan Johnny agar tak dikaitkan dengan hubungan antara keduanya atau dengan partai oposisi lainnya.
"Jokowi sama Nasdem sebetulnya biasa saja, hanya di publik yang punya penilaian berbeda, tetapi Pak Jokowi bertemu Pak Surya Paloh dengan ketua umum Partai manapun biasa saja, baik mau oposisi sekalipun tidak ada masalah dan seperti kita lihat biasa saja cuma menjelang pemilu kan biasa panas-panas begitu normal lah yang penting jangan sampai bisa mengganggu ruang publik itu aja," pungkas Ngabalin.
Sekadar informasi, Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada Rabh 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka akan Johnny akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Johnny disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.