Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dan gartifikasi pemalsuan terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), AKBP Bambang Kayun, didakwa menerima suap Rp57,1 miliar.
Dakwaan itu disampaikan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejalan dengan rampungnya pelimpahan berkas perkara Bambang Kayun.
"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, Ali menyebut Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan terhadap Bambang Kayun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, kini penahanan Bambang Kayun sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Untuk diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Baca Juga
Dia diduga menerima uang dengan nilai total Rp56 miliar. Suap puluhan miliar itu diterima secara bertahap untuk membantu pihak berperkara di Kepolisian bernama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga milik Bambang yakni senilai Rp12,7 miliar. Aset tersebut meliputi rumah, obligasi, serta yang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama pribadi maupun orang kepercayaannya.