Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57 Miliar

Jaksa KPK mendakwa AKBP Bambang Kayun menerima uang suap Rp57,1 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dan gartifikasi pemalsuan terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), AKBP Bambang Kayun, didakwa menerima suap Rp57,1 miliar. 

Dakwaan itu disampaikan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejalan dengan rampungnya pelimpahan berkas perkara Bambang Kayun. 

"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023). 

Selain itu, Ali menyebut Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan terhadap Bambang Kayun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Oleh karena itu, kini penahanan Bambang Kayun sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

Untuk diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.  

Dia diduga menerima uang dengan nilai total Rp56 miliar. Suap puluhan miliar itu diterima secara bertahap untuk membantu pihak berperkara di Kepolisian bernama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).  

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagai bagian dari proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga milik Bambang yakni senilai Rp12,7 miliar. Aset tersebut meliputi rumah, obligasi, serta yang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama pribadi maupun orang kepercayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper