Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset yang diduga milik anggota Polri AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar.
Bambang Kayun adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Aset yang dimaksud di antaranya merupakan rumah, obligasi, serta uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang, maupun orang kepercayaannya.
Ali menyampaikan bahwa penyitaan aset anggota Polri itu merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) dari uang yang dinikmati dari perbuatan korupsi,
"Kami berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas [aset tersebut] untuk negara," tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Dia diduga menerima uang dengan nilai total Rp56 miliar. Suap puluhan miliar itu diterima secara bertahap untuk membantu pihak berperkara di Kepolisian bernama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.