Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar

AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK) diduga menerima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK) menerima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar.

Suap puluhan miliar itu diterima secara bertahap dengan nilai total mencapai Rp56 miliar. Uang haram itu diduga untuk membantu pihak berperkara di kepolisian bernama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus ini bermula saat ada pelaporan pidana dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya diperkenalkan dengan tersangka Bambang Kayun. AKBP Bambang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. 

Bambang, Herwansyah dan Emilya kemudian melakukan pertemuan di sebuah hotel pada medio 2016. Bambang pun menyatakan kesiapannya untuk membantu Emilya dan Herwansyah dengan kesepakatan pemberian uang dan barang.  

"Tersangka BK lalu memberikan saran di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," kata  Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).

Bambang kemudian ditunjuk menjadi salah satu personel untuk melakukan verifikasi hingga permintaan klarifikasi kepada Bareskrim Polri.

Pada bulan Oktober 2016, pihak Divisi Hukum melakukan pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya dan Herwansyah. 

"Tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," kata Firli.

Dalam perjalanan kasusnya Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. 

Terkait penetapan status Tersangka ini, atas saran lanjutan dari Bambang, Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Dengan saran tersebut, Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata Firli.

Selama proses pengajuan pra peradilan, diduga Bambang membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Atas informasi yang dibocorkan Bambang itu sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah. 

"Tersangka BK, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh Tersangka BK," kata Firli.

Selang 5 tahun, tepatnya April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama. 

Bambang diduga kembali menerima duit berjumlah Rp1 Miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkara tersebut sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," lanjut Firli.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper