Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golongan Karya (Golkar) sepakat untuk tidak mencalonkan kadernya yang saat ini masih menjabat sebagai menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia usai pihaknya mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Minggu (14/5/2023).
Doli mengatakan, keputusan ini diambil setelah Golkar mempersilakan kader-kadernya yang kini menjabat sebagai menteri untuk terus menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas yang diamanahkan oleh Jokowi.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI ini mengklaim bahwa pihaknya masih memiliki banyak kader berkualitas lainnya sehingga tak harus mencalonkan pimpinan maupun kolega yang masih menjabat sebagai menteri kabinet untuk turun dalam pemilihan legislatif (Pileg) mendatang.
“Untuk pimpinan-pimpinan kami, kolega kami di partai yang saat ini menjabat sebagai menteri kami sepakat untuk mereka tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai amanah sebagai menteri,” ujarnya.
Seperti diketahui, ada beberapa nama beken yang kini menduduki posisi menteri kabinet, seperti Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Baca Juga
Adapun, Golkar telah resmi mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang akan mengikuti Pemilu 2024 ke KPU Pusat pada Minggu (14/5/2023) malam.
Dikatakan Doli, pihaknya memiliki target minimal untuk meraih sekitar 20 persen kursi DPR RI atau sekitar 116 kursi. Jumlah tersebut naik sekitar 5 persen dibandingkan perolehan kursi Golkar pada Pemilu 2019 lalu.
Proses pendaftaran bacaleg Golkar, sambungnya, juga telah melewati proses yang cukup panjang. Dia menuturkan, Golkar telah memulai proses pencarian bacaleg potensial di seluruh tingkat pemilihan sejak sekitar 2 tahun lalu.
Dari proses tersebut, Golkar mendapatkan sebanyak 40.942 orang yang kemudian kembali disaring menjadi 580 nama yang akan bersaing di DPR RI, 2.372 bacaleg untuk DPRD provinsi, serta 17.510 bacaleg untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota