Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menceritakan proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap terpidana korupsi Romahurmuziy.
Seperti diketahui, Romahurmuziy yang saat ini kembali didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebelumnya merupakan terpidana kasus siap di Kementerian Agama pada 2019.
Harun, yang dikenal sebagai raja OTT, menceritakan bahwa penangkapan Romahurmuziy alias Romy yakni sekitar Maret 2019. OTT terhadap politikus itu awalnya bersumber dari informasi dugaan adanya penyelenggara negara yang akan menerima suap.
"Yang saya ingat tentu informasi itu dari informan dan pelapor, dan kita bersyukur informasi itu datang dari dalam institusi terkait. Kalau informasinya dari dalam, biasanya pasti A1 atau valid karena dia tahu prosesnya," cerita Harun pada siniar YouTube yang diunggah mantan penyidik KPK Novel Baswedan, dikutip Kamis (11/5/2023).
Dia juga menceritakan bahwa laporan pengaduan masyarakat itu terkait dengan rencana perbuatan suap pada proses seleksi jabatan tinggi pratama, di wilayah Kementerian Agama.
Laporan itu kemudian ditangani sesuai SOP yakni masuk ke pengaduan masyarakat KPK, menjalani mekanisme expose ke pimpinan, lalu apabila diberikan lampu hijau maka diterbitkan surat perintah penyelidikan. Surat perintah itu lalu jatuh ke tim yang dipimpin Harun.
Baca Juga
Setelah itu, KPK langsung melakukan mekanisme-mekanisme yang biasa dilakukan seperti mengikuti pihak-pihak terduga terkait kasus tersebut.
"Pada akhirnya dalam suatu kesempatan ketika kita cukup mendapatkan bukti untuk melakukan OTT, ya kita lakukan. Tidak ada perintah dari eksternal kemudian meminta tim untuk menangkap atau jangan ditangkap dulu," tuturnya.
Harus menepis pernyataan Romy sebelumnya bahwa dirinya dijebak oleh KPK lantaran terjaring OTT. Adapun menurutnya pihak yang terjaring OTT tergantung kecukupan alat bukti dan berlaku untuk siapapun tanpa pengaruh eksternal.
Dia pun menceritakan bahwa saat itu Romy tak kooperatif saat tertangkap tangan pada proses penyerahan jual beli jabatan di Kemenag, di Hotel Bumi Surabaya, Maret 2019 silam.
"Saya menilai awalnya Mas Romy ini tidak terlalu kooperatif pada saat awal dilakukan OTT. Bisa digambarkan, dia bilang bahwa tidak melakukan [menerima suap] dan ini penjebakan," ujar Harun.
Pada kesempatan yang sama, mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut mengatakan bahwa orang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, bukan pertama kali melakukan hal tersebut.
"Pengalaman saya paling tidak, tidak mungkin orang baru pertama kali berbuat [korupsi] ditangkap. Saya yakin orang itu sering berbuat, walaupun pembuktiannya ini akan mengikuti mekanisme dip persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, Romy telah menyelesaikan masa hukumannya sejak 2020. Dia dipinang kembali oleh PPP untuk menjadi petinggi partai lantaran dianggap masih bisa berkontribusi banyak.
“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” jelas Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (2/1/2023).