Bisnis.com, SOLO - Komisi Layanan Publik Malaysia (SPA) baru-baru ini mengumumkan aturan baru pagi para pekerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh pegawai agar tidak diberhentikan dari pekerjaan.
Salah satunya yakni adanya aturan yang melarang setiap pegawai negeri memanggil "sayang" atau "dear" kepada rekan kerjanya.
Panggilan tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual dan pelanggaran disiplin, dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan itu dituangkan dalam buku "Tata Cara Tindakan: Tata Tertib", tepatnya pada bagian larangan serta perkara khusus. Aturan ini jadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Selain itu, SPA juga akan menindaktegas pegawai yang ketauan 'sexting' kepada rekan kerja, baik itu atasan maupun bawahan.
Baca Juga
Sexting masuk sebagai pelecehan seksual di mana tindak lanjut dari segala sanksi ini akan merujuk sepenuhnya ke korban.
Apabila pengakuan korban terbukti benar, maka pihak perusahaan dapat mengeluarkan kebijakan berupa sanksi berupa penurunan pangkat, pemecatan, hingga ditahan oleh pihak berwenang.