Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding Kasus Karhutla, Anak Usaha JAWA Lolos Bayar Sanksi Rp752 Miliar!

PT Agri Bumi Sentosa lolos dari hukuman bayar Rp752 miliar usai permohonan bandingnya dikabulkan PT DKI Jakarta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA –  PT Agri Bumi Sentosa entitas usaha PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) memenangkan banding terkait sengketa perdata dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, sidang putusan banding PT ABS berlangsung pada Selasa (2/5/2023). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima banding dari PT ABS. Selain itu mereka juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 816/ Pdt. G.LH/2021/PN.Jkt.PST tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Rabu (3/5/2023).

Dilansir dari laman resmi KLHK PT Agri Bumi Sentosa (ABS) sebelumnya diputus bersalah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 Ha, dan harus bayar ganti rugi dan biaya pemulihan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Heru Hanindyo, serta Hakim Anggota Dulhusin dan Dariyanto pada tanggal 28 Desember 2022, mengabulkan gugatan KLHK melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS).

ABS dinilai terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 Hektar pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
 
Majelis Hakim menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160,69 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591,5 miliar serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
 
Gugatan KLHK terhadap PT ABS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper