Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai bahwa instrumen ekonomi syariah yaitu zakat dan pajak dapat berjalan beriringan guna mewujudkan keadilan ekonomi.
Dia melanjutkan, keadilan yang dimaksud sehingga dapat mengurangi ketimpangan seperti memberantas tingkat kemiskinan hingga gangguan pertumbuhan (stunting).
"Ekonomi syariah dan pajak sejatinya memiliki napas yang sama. Keduanya didorong antara lain adalah untuk mengurangi ketimpangan," katanya saat membuka Konferensi Asia-Pacific Tax Forum di Hotel Aryaduta, Rabu (3/5/2023).
Orang nomor dua di Indonesia itu mengatakan, ekonomi syariah memiliki prinsip, konsep, kebijakan, dan muamalah yang sejalan dengan arus besar keadilan ekonomi.
Oleh sebab itu, dia meyakini zakat sebagai salah satu instrumen ekonomi syariah dapat berkontribusi besar untuk mewujudkan keadilan ekonomi seperti halnya pajak.
"Zakat sebagai bagian dari rukun islam memiliki fungsi salah satunya sebagai sarana redistribusi kekayaan. Zakat yang ditunaikan oleh muzaki akan meningkatkan kesejahteraan mustahik dan umat," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menjelaskan zakat adalah salah satu instrumen yang fungsi awalnya menyerupai instrumen fiskal yaitu pajak yang ada saat ini karena mempunyai fungsi sebagai sumber pendapatan sekaligus sumber pengeluaran negara.
Meskipun bukan bagian dari anggaran negara di Indonesia, sambung Wapres, zakat dapat menjadi salah satu instrumen penyokong kebijakan fiskal.
"Yakni melalui perannya dalam membantu pemerintah pada pos-pos tertentu yang sesuai dengan peruntukan zakat seperti pengentasan kemiskinan, stunting dan perlindungan sosial," katanya.
Wapres ke-13 RI ini pun mengutip data Badan Amil Zakat Nasional, dana zakat telah berkontibusi sebesar 1,76 persen terhadap pengentasan kemiskinan pada tahun 2022 lalu.
"Dana zakat akan dibelanjakan kepada kelompok miskin, sehingga konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi, sehingga membuat situasi menjadi lebih stabil," imbuhnya.
Sementara itu, dia menjabarkan dalam kaitannya dengan pajak, fungsi zakat juga beririsan dengan fungsi pajak untuk mendistribusi kekayaan, dimana penerapan tersebut telah diadaptasi oleh sejumlah Negara yang sudah mengatur bahwa zakat dapat mengurangi pajak penghasilan.
Oleh karena itu, Ma'ruf mendorong keduanya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan.