Bisnis.com, SOLO - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan (AH) ikut menyeret sang ayah, AKBP Achirrudin Hasibuan, yang menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin akhirnya dicopot dari jabatan dan akan mendapat sanksi kode etik setelah terbukti membiarkan anaknya melakukan penganiyaan.
Terbaru, Polda Sumut mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti salah satunya decoder CCTV.
Namun pihak keluarga AKBP Achirudding mengatakan bahwa CCTV di rumahnya sudah lama rusak, sehingga tak ada lagi rekaman yang masuk.
“Tadi kita sudah geledah CCTV dari rumah AKBP AH dan saat ini kita hanya temukan receiver ataupun recorder daripada CCTV, tapi keterangan dari pada pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati,” kata irkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam keterangan resminya, Rabu (26/4).
Namun pihaknya akan tetap melakukan uji secara lab forensik untuk mengetahui hasilnya.
Baca Juga
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengusutan terhadap setiap orang yang terekam video penganiayaan, yang viral di media sosial.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui setiap peran masing-masing secara intensif.
"Saat ini kami dari Polda Sumut ini secara umum gabungan kita fokus kepada penyidikan tindak pidana yang berlaku saat ini yaitu 351 dan indikasi 170 KUHPidana," katanya.