Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Ada Kata Damai dalam Kasus Kekerasan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Pihak keluarga korban yang mendapat kekerasan dari pelaku AH, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, mengaku tidak akan menempuh jalur damai hingga kasus selesai.
Tangkapan layar video detik-detik penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AH/Twitter
Tangkapan layar video detik-detik penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AH/Twitter

Bisnis.com, SOLO - Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Aditya Hasibuan (AH) tak akan menempuh jalur damai.

Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga korban kepada wartawan pada Rabu (26/4/2023) lalu.

“Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami,” kata Elvi dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, AH merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa.

Kekerasan tersebut dilakukan di depan rumah dan disaksikan oleh sang ayah. Kejadian ini pun langsung viral di media sosial.

Pelaku AH kemudian ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Sedangkan sang ayah mendapat sanksi dan dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat provokasi.

"Saudara Achiruddin Hasibuan dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job. Selain itu ia ditempatkan dalam tahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu.

Kronologi penganiayaan

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menerangkan kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku bernama Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa berinisial KA.

"Awalnya pada Rabu, 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban," ujar Sumaryono.

Kemudian, lanjutnya, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Komplek Tasbi untuk meminta pertanggungjawaban atas apa yang telah diperbuat pelaku.

"Namun sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO (Kabag Bin Ops) Dit Res Narkoba Polda Sumut," terang Sumaryono.

Atas peristiwa tersebut, korban pun kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes Medan yang kemudian ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas saling lapor terkait perkara tersebut.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban, bukan tindak pidana," lanjutnya.

Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono menjelaskan bahwa korban sedang berada di luar negeri menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Inggris.

"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," timpal Sumaryono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper