Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim Mahfud MD meminta instansi pemerintah untuk menunda kegiatan halalbihalal hingga pekan pertama Mei 2023.
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.480/M.KT.01/2023, Mahfud menyebut bahwa instansi pemerintah dapat mulai mengadakan halalbihalal pada 3 Mei 2023 atau pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Mahfud mengatakan, penundaan waktu halalbihalal hingga kedua Lebaran 2023 ini diharapkan bisa membuat para aparatur sipil negara (ASN) untuk segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidangnya masing-masing dan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).
Lebih lanjut, Menko Polhukam ini meminta agar Kementerian BUMN dapat menindaklanjuti imbauan kepada lingkungan usaha di bawahnya.
Surat resmi mengenai imbauan tersebut, ujarnya, juga akan segera dikirim ke instansi pemerintah terkait dalam waktu dekat.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan setiap karyawan, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta untuk meminta cuti tambahan pada periode Lebaran 2023.
Imbauan tersebut disampaikan Jokowi sebagai upaya untuk mengurai potensi kemacetan saat puncak arus mudik Lebaran 2023 yang diprediksi terjadi pada 24-25 April 2023.
Menurutnya, jika setiap karyawan dapat memperoleh tambahan jatah cuti, maka kemungkinan besar mereka akan memilih untuk menunda perjalanan balik ke Jakarta setelah puncak arus mudik berlangsung.
“Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda jadwal kembali setelah 26 April 2023. Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun swasta,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (24/4/2023).