Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp10 miliar terkait dengan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa aset yang disita itu berupa dua unit mobil dan empat bidang tanah yang di atasnya sudah dibangun tiga homestay serta satu rumah tinggal.
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih," kata Ali, dikutip Rabu (19/4/2023).
Untuk diketahui, penyitaan dilakukan guna memaksimalkan asset recovery. Penyitaan aset-aset milik Ricky itu berlokasi di Jayapura dan Sentani.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan tim asset tracing pada Direktorat Labuksi KPK," lanjut Ali.
Adapun saat ini Ricky telah ditahan setelah tujuh bulan lamanya dalam pelarian sebagai buron KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah, sekaligus pencucian uang.
Baca Juga
Pelarian Ricky berakhir saat KPK menangkapnya di Abepura, Jayapura, Minggu (19/2/2023). Setelah itu, dia ditahan di Mako Brimob Polda Papua sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk mulai menjalani proses penyidikan.
Penahanan Ricky pun saat ini sudah diperpanjang untuk 30 hari ke depan yaitu terhitung mulai 21 April 2023 sampai dengan 20 Mei 2023.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RHP untuk 30 hari ke depan, terhitung 21 April 2023 sampai dengan 20 Mei 2023 di Rutan KPK," ujar Ali, pada keterangan terpisah.
Perpanjangan penahanan Ricky, lanjut Ali, merupakan upaya bagi penyidik untuk mendalami materi unsur-unsur dugaan korupsi dari Ricky.