Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Modus Manipulasi Barang dan Jasa di Kasus Wali Kota Bandung

KPK bakal mendalami dugaan modus pengurangan kualitas barang dan jasa pada kasus suap pengadaan CCTV dan jasa internet Proyek Bandung Smart City.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri),  Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers./Dokumen KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers./Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan modus pengurangan kualitas barang dan jasa pada kasus suap pengadaan CCTV dan jasa internet Proyek Bandung Smart City. 

Sekadar informasi, KPK telah menahan enam orang tersangka dari swasta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di antaranya Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan. Pada kasus tersebut, KPK menemukan bukti permulaan penerimaan uang senilai Rp924,6 juta. 

Sementara itu, nilai proyek penyediaan jasa internet atau internet service provider pada Bandung Smart City disepakati sebesar Rp2,5 miliar kepada pihak kontraktor PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi juga ditetapkan sebagai tersangka.

"[Dugaan] itu masih akan kami dalami karena yang kami baru tangkap itu atas penerimaannya [suap]. Bahwa kemudian logikanya, yang terbelanjakan [dari nilai proyek] menjadi hanya [sekitar] Rp1,5 miliar dari Rp2,5 miliar berarti kemudian bentuk kualitas dan juga kuantitasnya mungkin rendah. Itu nanti akan kami dalami," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Minggu (16/4/2023).

Saat ini, lanjut Ghufron, penyidik masih akan fokus untuk mendalami pokok penanganan perkara terkait yakni dugaan penerimaan suap kepada pejabat Pemkot Bandung dengan bukti awal senilai Rp924,6 juta. 

Setelah itu, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami terkait dengan alokasi penggunaan nilai proyek yang disepakati senilai Rp2,5 miliar itu. Berdasarkan hitungan Bisnis, hasil pengurangan nilai proyek dengan nilai suap yang diterima yakni Rp1,57 miliar. 

Menurut pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu, bisa jadi nilai anggaran proyek yang sudah dikurangi nilai suap itu dapat menyebabkan kurangnya kualitas maupun kuantitas dari barang atau jasa yang disediakan. 

"Atau sebaliknya [kualitas dan kuantitas] memadai tetapi memang di-mark up. Itu semua masih kemungkinan yang akan kami dalami. Itu kegiatan kami lebih lanjut," terangnya.

Di sisi lain, KPK juga bakal mendalami soal adanya kegiatan suap pada pengadaan barang dan jasa di proyek Bandung Smart City itu, walaupun sudah menggunakan e-catalogue atau katalog elektronik. 

Seperti diketahui, katalog elektronik merupakan sistem informasi yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa Pemerintah. Artinya, harga barang/jasa pada kasus suap proyek terkait sudah diasumsikan dengan harga pasti. 

Kendati demikian, berkaca dari beberapa kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah serupa, Ghufron menilai masih ada potensi pengondisian harga barang/jasa. Bentuknya berupa secara teknis atau nonteknis.

Adapun KPK telah menetapkan enam orang tersangka termasuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Lima orang lainnya yakni Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sesdishub Pemkot Bandung Khairur Rijal, Direktur PT SMA Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, serta Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi. 

Sebelumnya, Yana dan delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat. 

Beberapa barang bukti yang ditemukan dalam OTT tersebut berupa uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS), ringgit Malaysia, yen dan bath, serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. Total seluruh barang bukti itu senilai Rp924,6 juta. 

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan Tim Penyidik masing-masing 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023," ujar Ghufron. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper