Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kode Suap Walkot Bandung, 'Nganter Musang King' dan 'Everybody Happy'

KPK membeberkan kode dan istilah yang digunakan para tersangka pidana suap pengadaan CCTV dan jasa internet Proyek Bandung Smart City
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana./Bisnis-Dea Andriyawan
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode dan istilah yang dipakai para tersangka suap pengadaan CCTV dan jasa internet Proyek Bandung Smart City.

Seperti diketahui, KPK telah menahan enam orang tersangka di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, di antaranya Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rizal. 

Mereka diduga menerima suap dari pihak swasta yakni Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Manager Andreas Guntoro, serta Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) CIFO Sony Setiadi. 

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS [Sony Setiadi] dan AG [Andreas Guntoro] untuk YM [Yana Mulyana] memakai istilah 'nganter musang king'," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Minggu (16/4/2023). 

Saat ini, KPK menyebut bukti awal penerimaan oleh Yana dan Dadang melalui Khairur sekitar Rp924,6 juta. Jumlah tersebut sama dengan total nilai dari barang bukti yang diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait, Jumat (14/4/2023). 

Nilai uang yang ditemukan yakni dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura dan AS, ringgit Malaysia, yen, bath, serta sepasang sepatu mereka Louis Vuitton. 

Berdasarkan konstruksi perkara, Pemkot Bandung masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet proyek Bandung Smart City. Saat itu, Yana baru dilantik menjadi Wali Kota pada 2022.

Sekitar Agustus 2022, Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO bertemu dengan Yana di Pendopo Wali Kota dengan maksud untuk mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Pertemuan itu difasilitasi oleh Khairur Rijal selaku Sesdishub Pemkot Bandung. 

Kemudian pada Desember 2022, Sony, Khairur dan Yana kembali bertemu di Pendopo. Pada pertemuan itu, KPK menduga ada pemberian sejumlah uang kepada Yana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaannya melalui aplikasi e-catalogue.

Setelah pertemuan itu, Yana diduga menerima uang melalui perantara Sekretaris pribadinya yakni Rizal Hilman dari Dirut PT CIFO Sony. Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan juga diduga menerima uang melalui Sesdishub Khairur Rijal. 

"Setelah DD [Dadang] dan YM [Yana] menerima uang, KR [Khairur] menginformasikan kepada RH [Rizal] dengan mengatakan 'every body happy'," jelas Ghufron. 

Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet atau internet service provider (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.

Tidak hanya mendapatkan uang, Yana bersama keluarga, Dadang, dan juga Khairur turut menerima fasilitas bepergian ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper