Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Aloysius rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Aloysius Renwarin sebagai saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
Adapun lima orang saksi lain disebut hadir dalam pemeriksaan pada pekan lalu, di antaranya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun.
Pria yang juga kini bertugas sebagai Plh Gubernur Papua itu dimintai pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset Lukas yang sengaja disamarkan melalui identitas dari pihak-pihak tertentu.
Selain Ridwan, penyidik turut menghadirkan pihak swasta Timotius Enumbi, pegawai Bagian Keuangan PT Melonesia Stevani Moningka, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Hengki, serta ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop]--Hamadi II Reza Bayu Pahlavi Ayomi.
Baca Juga
Seperti diketahui, kini Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua, serta pencucian uang.
Penyidik KPK juga telah menyita uang dan membekukan rekening terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. Nilai uang yang disita itu mencapai Rp50,7 miliar.
Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta).
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil," ujar Ali pada keterangan terpisah, Kamis (16/3/2023).
Di sisi lain, Lukas mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL sejak Rabu (29/3/2023). Dalam petitum gugatannya, Lukas meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan tujuh permohonannya.
Beberapa permohonan yang diajukannya yakni pencabutan status tersangka dan untuk dikeluarkan dari rumah tahanan KPK.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penyidikan perkara itu tidak mempunyai kekuatan mengikat," demikian bunyi salah satu petitum gugatan Lukas, dikutip dari Sistem Informasi Pengadilan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.