Bisnis.com, SOLO - Zakat fitrah memiliki arti menyucikan harta. Dalam Islam, setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Hukum zakat fitrah ini wajib, karena tidak ada alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah biasanya dilakukan pada bulan Ramadan, maksimal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan sebelum salat Idulfitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Niat zakat fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Dalam menunaikannya, baiknya diawali dengan membaca niat:
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Baca Juga
Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Ketentuan Zakat Fitrah
Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Biasanya ketentuan ini dibulatkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian.
Menurut Madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran tersebut, apabila dirasa lebih bermanfaat bagi mustahik.
Waktu memberikan zakat fitrah pun bisa dilakukan pada awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.