Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua DPRD Jatim Segera Jalani Sidang Kasus Suap Dana Hibah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur segera menjalani sidang kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jatim.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak kena OTT KPK pada Rabu (14/12/2022) di Surabaya./Istimewa
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak kena OTT KPK pada Rabu (14/12/2022) di Surabaya./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak akan segera menjalani sidang kasus dugaan suap dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyerahkan Sahat dan staf ahlinya, Rusdi, selaku tersangka sekaligus barang bukti kepada tim jaksa. 

"Seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi tim penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023). 

Untuk 20 hari ke depan, Sahat dan Rusdi ditahan mulai hari ini 13 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.

Sahat kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, sedangkan Rusi di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Ali menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya yakni pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan. 

"Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya. 

Total empat tersangka dalam kasus suap tersebut. Selain Sahat dan Rusdi, KPK telah menetapkan dua orang pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abudl Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi. 

KPK sebelumnya menangkap empat orang tersebut dalam Operasi Tangkap Tagan (OTT) di Jawa Timur, Rabu (14/12/2022).

Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper