Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Malaysia: Petisi Pengampunan untuk Najib Razak Bukan Sikap Pemerintah

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke menyatakan petisi pengampunan untuk mantan PM Najib Razak bukan sikap pemerintah.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak meninggalkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia 3 April 2019./Reuters
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak meninggalkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia 3 April 2019./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke menyatakan bahwa petisi pengampunan kerajaan untuk mantan Perdana Menteri Najib Razak yang dipenjara bukanlah sikap pemerintah pada Senin (10/4/2023). 

Loke mengatakan bahwa masalah ini adalah urusan partai di dalam Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). 

UMNO adalah bagian dari pemerintah persatuan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

“Kabinet tidak pernah membahas ini (pengampunan) dan menteri dari UMNO tidak mengangkat masalah ini. Masalah grasi bukanlah pendirian pemerintah tetapi UMNO sebagai partai politik,” kata Loke seperti dikutip dari The Star.

Loke yang juga Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokratik menambahkan bahwa pemerintah persatuan akan menyerahkannya kepada Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah untuk memutuskan permohonan grasi Najib.

“Apakah dikabulkan atau tidak, terserah Yang di-Pertuan Agung. Kami menaruh kepercayaan kami pada proses dan kebijaksanaan raja untuk membuat keputusan terbaik,” lanjutnya, seperti dilansir dari CNA, pada Senin (10/4/2023). 

Sebelumnya, UMNO telah mengumumkan  akan memohon kepada raja untuk mempertimbangkan pemberian pengampunan kerajaan kepada mantan Perdana Menteri Malaysia itu.

Adapun  Najib Razak saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena korupsi.

Dewan tertinggi UMNO dengan suara bulat setuju untuk mengadakan audiensi dengan raja untuk menyampaikan memorandum yang ditandatangani oleh 191 divisi serta sayap politik lainnya, pada Jumat (7/4/2023). 

Sementara itu, Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan bahwa niat UMNO untuk mengajukan banding kepada raja sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada dan dilakukan tanpa tekanan politik, pada Minggu (9/4/2023). 

Ahmad Zahid yang juga Ketua UMNO saat ini mengatakan partainya akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada sebelum mengajukan banding ke Dewan Pengampunan.

"Sebagai partai politik, kami tentu akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada dan jika prosedur itu dipatuhi, itu terserah Dewan Pengampunan," katanya. 

Sebelumnya, Anwar mengatakan tidak ada konflik kepentingan dengan keterlibatan kantornya dengan Dewan Pengampunan.

Dia mengatakan kepada media lokal bahwa siapapun dapat mengajukan grasi dan semua pihak harus mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan.

“Meski melalui proses dan saya dalam proses itu, pada akhirnya soal pemberian medali dan grasi adalah kewenangan dan diskresi Yang di-Pertuan Agong dan tidak perlu dibicarakan secara terbuka,” kata Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper