Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang selama 2018-2019.
Dia hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (10/4/2023). Tim penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018 dan APBD 2019.
"Khususnya soal penyertaan modal daerah kepada PD Sarana Jaya," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, politikus PDIP itu dimintai konfirmasi terkait dengan dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Penyidik juga konfirmasi mengenai dugaan aliran uang dari pihak swasta yang diterima beberapa pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," lanjut Ali.
Ketua DPRD dua periode itu tidak banyak mengungkap apa saja yang menjadi pertanyaan penyidik saat pemeriksaan kemarin, Senin (10/4/2023).
Baca Juga
Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi yakni terkait dengan perannya sebagai Ketua sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Ditanya mengenai masalah Pulo Gebang, karena saya Ketua Banggar," tuturnya, usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Edi juga menyebut kasus pengadaan lahan di Pulo Gebang yang tengah diusut oleh KPK itu sama dengan kasus di Munjul. Dia menyebut pengadaan tanah di dua lokasi itu untuk program rumah dengan down payment (DP) Rp0.
"Ya DP Rp0. Iya sama persis [seperti yang di Munjul]," ujarnya.
Seperti diketahui, program rumah DP Rp0 merupakan program yang dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Pada saat itu, Edi menyebut Fraksi PDIP menolak program Anies.
"Fraksi PDI Perjuangan jelas-jelas menolak rumah DP Rp0 itu," terangnya.