Bisnis.com, SOLO - Menjelang Lebaran alias Idulfitri, pekerja berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari kantornya. Ada sanksi untuk perusahaan nakal yang tak bayar THR.
Pemberian THR Lebaran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR untuk karyawannya.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker No.6/2016.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) juga membuka layanan untuk melaporkan perusahaan bandel yang tak membayar THR karyawan.
Cara melaporkan perusahaan yang tak membayar THR cukup mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline.
Baca Juga
Berikut cara melaporkan perusahaan yang tak membayar THR: