Catat! Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR Lebaran
Melapor Online
- Cara lapor perusahaan yang tidak membayar THR bisa dimulai dengan masuk ke situs https://account.kemnaker.go.id, lalu tekan menu Konsultasi THR.
- Pilih zona wilayah tempat bekerja untuk konsultasikan masalah THR. Jika masalah belum kunjung terselesaikan, dapat kembali melakukan pengaduan THR dengan mengikuti langkah berikutnya.
- Cara lapor perusahaan yan tak bayar THR selanjutnya yakni dengan masuk ke situs https://poskothr.kemnaker.go.id.
Selanjutnya, pilih menu Masuk Login SIAP KERJA pada situs https://account.kemnaker.go.id. - Selanjutnya, tekan menu Pengaduan THR, lalu Isi Formulir. Selanjutnya klik Laporkan.
Melapor Lewat Pesan Singkat
- Kemnaker juga membuka hotline untuk melaporkan perusahaan yang tak membayar THR Lebaran.
- Untuk karyawan yang dirugikan, bisa mengirim pesan singkat ke nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Melapor Offline
- Untuk melapor langsung, bisa mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta.
- Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kemenaker juga mengimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat.