Langgar Kerahasiaan Informasi WP?
Langkah Kemenkeu yang mengumbar data milik WP berpotensi melanggar pasal kerahasiaan wajib pajak.
Pasal 34 hasil amandemen di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP secara terang benderang mengungkapkan bahwa setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan.
Ada empat kategori data yang tidak boleh diungkap. Pertama, terkait surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh wajib pajak. Kedua, data yang diperoleh dalam rangka pemeriksaan.
Ketiga, dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia. Keempat, dokumen dan atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memang dalam beleid itu ada ketentuan mengenai pengecualian. Namun pengecualian yang dimaksud antara lain untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan keuangan.