Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Terima Laporan Etik Firli Bahuri Soal Pencopotan Brigjen Endar

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait kasus pencopotan Brigjen Endar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik oleh terlapor Ketua KPK Firli Bahuri.

Saat ditanya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengonfirmasi bahwa terdapat sejumlah laporan yang masuk ke lembaga tersebut. Belakangan ini, Firli menjadi subjek dari pelaporan dugaan pelanggaran etik perihal pencopotan Direktur Penyelidikan, maupun dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.

"Betul ada laporan yg diterima Dewas. Semuanya masih dalam proses sesuai SOP di Dewas," ujar Albertina kepada Bisnis, Jumat (7/4/2023).

Anggota Dewas KPK berlatar belakang hakim itu menyebut bahwa ada banyak laporan yang saat ini diterima terkait dengan Firli Bahuri.

Pada pekan ini, setidaknya ada dua macam dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK. Pertama, perihal pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.

Pada Selasa (4/4/2023), Endar memasukkan laporan resmi kepada Dewas terhadap Firli dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Dia menilai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan tak wajar.

Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk memberhentikan Endar secara hormat. Pemberhentian itu kendati adanya surat balasan Kapolri terhadap rekomendasi pimpinan sebelumnya. Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK.

Adanya SK pemberhentian terhadap dirinya, Endar lalu memutuskan untuk melaporkan Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim [rapat pimpinan] yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Dalam pekan yang sama, Firli kembali dilaporkan ke Dewas terkait dengan kabar bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Kamis (6/4/2023), melaporkan Firli lantaran memdapatkan informasi terkait dengan dugaan tindak pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tukin Kementerian ESDM. Informasi tersebut awalnya sudah mencuat di media sosial, dan menyeret nama Firli.

Laporan yang dimaksud informasi media sosial itu adalah laporan pertanggungjawaban penyelidilan pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK, dan diduga diberikan awalnya oleh pimpinan berinisial Mr. F.

Seperti diketahui, lima nama pimpinan KPK saat ini yaitu Firli Bahuri (Ketua), dan Wakil Ketua yang terdiri dari Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.

Menanggapi hal tersebut, KPK membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan tersebut. Namun, lembaga antirasuah mempersilahkan apabila adanya pihak yang ingin melaporkan dugaan terkait ke Dewas.

"Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai Tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindaklanjuti," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4/2023).

Untuk diketahui, kasus yang dimaksud yakni mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, dengan 10 orang di internal kementerian tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Ali pun menganggap tuduhan kepada KPK di tengah penanganan perkara merupakan hal biasa. Misalnya, tuduhan konflik kepentingan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada penanganan kasus gratifikasi pemeriksaan pajak, lantaran merupakan alumni seangkatan tersangka Rafael Alun dari STAN 1986.

"Nyatanya ini hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja. Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, atau pun bahkan di-framing negatif oleh media tertentu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper