Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan anggota Polri mulai dari Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama anggaran tahun 2023 telah dibuka.
Dilihat di laman resmi penerimaan.polri.go.id, pendaftaan tersebut mulai dibuka pada 4 April hingga 14 April 2023.
Pendaftaran untuk Taruna Akpol, Bintara, dan Tamama ini dapat dilakukan secara online melalui laman Penerimaan.polri.go.id.
Adapun syarat umum untuk melakukan pendaftaran Taruna Akpol, Bintara, dan Tamama sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan minimal SMU/sederajat.
- Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri.
- Sehat jasmani dan rohani.
-Tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK.)
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Cara Pendaftaran Online di Penerimaan.polri.go.id
-Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
-Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
-Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
-Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
-Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
-Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
-Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan