Bisnis.com, JAKARTA - Johnson & Johnson akan membayar US$8,9 miliar atau sekitar Rp132,73 triliun untuk menyelesaikan tuntunan hukuman selama 25 tahun atas tuduhan yang menyebut bahwa produk bedak bayi berbahan talk menyebabkan kanker.
Melansir dari Channel News Asia, perusahaan yang berbasis di New Jersey, Amerika Serikat (AS) ini menyebut bahwa biaya penyelesaian yang memerlukan persetujuan pengadilan kebangkrutan itu dapat menyelesaikan semua klaim yang timbul dari litigasi bedak kosmetik secara adil dan efisien.
Pimpinan Johnson & Johnson mengatakan bahwa US$8,9 miliar biaya penyelesaian tersebut akan dibayarkan kepada puluhan ribu penggugat melalui anak perusahaannya, yakni LTL Management yang secara khusus dibentuk untuk menangani klaim yang diajukan konsumen.
Seperti diketahui, raksasa farmasi di AS ini telah menghadapi ribuan tuntunan hukum selama 25 tahun atas tuduhan bahwa bedak talk yang mereka produksi mengandung jejak asbes yang disebut sebagai penyebab dari kanker ovarium.
Kendati demikian, Johnson & Johnson tidak pernah mengakui kesalahannya tersebut. Perusahaan ini hanya memutuskan untuk berhenti memproduksi dan menjual bedak bayi di AS dan Kanada pada Mei 2020.
Wakil Presiden Litigasi Johnson & Johnson Erik Haas menilai bahwa tuntunan tersebut hanyalah klaim palsu yang tidak didasarkan oleh data ilmiah.
Baca Juga
Menurutnya, biaya penyelesaian yang diusulkan oleh perusahaan juga bukanlah bentuk pengakuan kesalahan atau indikasi bahwa pihaknya telah mengubah posisi lama yang menyatakan produk tersebut aman.
"Perusahaan terus percaya bahwa klaim ini palsu. Namun, menyelesaikan masalah ini secepat dan seefisien mungkin demi kepentingan adalah keputusan terbaik untuk perusahaan dan semua pemangku kepentingan," ujarnya dalam sebuah pernyataan dikutip Rabu (5/4/2023).