Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Pihak Jasa Marga dan PUPR terkait Kasus Proyek Tol MBZ

Kejagung memeriksa Direktur Keuangan Jasa Marga Jalan Layang Cikampek terkait dugaan kasus korupsi proyek Tol MBZ
Kejagung Periksa Pihak Jasa Marga dan PUPR terkait Kasus Proyek Tol MBZ. Ilustrasi - Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated./Bisnis-Jasa Marga
Kejagung Periksa Pihak Jasa Marga dan PUPR terkait Kasus Proyek Tol MBZ. Ilustrasi - Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated./Bisnis-Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan Jasa Marga Jalan Layang Cikampek dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa HP selaku Direktur Keuangan Jasa Marga Jalan Layang Cikampek diperiksa bereama dengan lima orang lainnya.

“HP dimintai keterangannya terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/ off ramp,” kata Ketut dalam keteranganya, Selasa (4/4/2023).

Lima orang lainnya yang diperiksa oleh Kejagung adalah SPH selaku Senior Specialist (Pemimpin Proyek) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, J selaku Direktur Utama PT Virama Karya dan YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan.

Kemudian, AT selaku Direktur PT Infra Prima Optima dan CHK selaku Kepala Bidang Teknis pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Ketut melanjutkan bahwa pemeriksaan keduanya dilakukan untuk melengkapi pembuktian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa proyek ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Betul ini [kasus tol Japek] merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3/2023).

Sekadar informasi, penamaan baru jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR No.417/2021 yang diteken per tanggal 8 April 2021.

Sheikh MBZ yang merupakan pangeran mahkota Abu Dhabi dan deputi komandan tertinggi Pasukan Angkatan Darat UEA diketahui bersahabat dengan Presiden Jokowi. Sejumlah kerja sama strategis pun sudah terjalin di antara dua negara tersebut.

Pada 12 April 2021, nama jalan tol MBZ diresmikan sebagai bentuk penghormatan bagi Uni Emirat Arab (UEA) yang telah menjalin hubungan diplomatik di bidang sosial budaya dan ekonomi selama 45 tahun dengan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper