Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penganiayaan David Ozora, Besok PN Jaksel Proses Diversi terhadap AG

PN Jaksel tetap melakukan proses diversi terhadap AG dalam kasus penganiayaan David Ozora, meskipun pihak keluarga David menolak.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap melakukan proses diversi terhadap anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora, meskipun pihak keluarga David menolaknya.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa proses diversi tetap akan dilakukan. Jika pihak David menolak proses tersebut, nantinya harus disampaikan saat musyawarah.

“Pernyataan tersebut (penolakan diversi) nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi tanggal 29 Maret,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dikatakan, jika memang pihak David tidak ingin melanjutkan proses diversi, nantinya akan diberikan ruang untuk berpendapat.

Pendapat tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam berita acara dari pihak PN Jaksel.

Seperti diketahui, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara dari AG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini akan ditangani oleh hakim tunggal, dan yang akan menjadi hakim adalah ketua dari PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan hakim tunggal dalam kasus ini telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, ayah dari David Ozora yaitu Jonathan Latumahina, tidak akan memberi maaf kepada para pelaku penganiayaan anaknya yaitu Mario Dandy cs.

Dalam akun Twitter pribadinya (@Seexsiksuck) dia mengatakan bahwa tidak akan memaafkan pelaku, karena kelak maaf tersebut akan meringankan hukuman mereka.

“Pada hari ke 30 ini, ular-ular beludak itu mau pakai permaafan saya untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tulis Jonathan pada, Rabu (22/3/2023) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper