Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Koli Penyelundupan Sepatu Bekas, Sarden, hingga AC Digagalkan

Bea dan Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ratusan koli sepatu bekas dan berbagai barang lainnya dari Batam menuju Bintan, Kepulauan Riau.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak penyelundupan ratusan koli sepatu bekas dan berbagai barang lainnya yang akan keluar dari Batam menuju Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan, dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.

Setelah melakukan penelusuran, petugas melakukan penindakan pada awal Maret 2023. Perugas menemukan lima truk yang diduga memuat barang-barang yang tidak sesuai pemberitahuan dan akan diangkut melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

“Kemudian, petugas melakukan penindakan dengan memeriksa truk dan menemukan atusan koli barang bekas dimuat dalam lima truk tersebut,” ujar Rizki, dikutip dari laman Bea Cukai pada Selasa (28/3/2023).

Petugas menyita 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean. Selain itu, terdapat barang ilegal lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng minuman, dan 291 koli barang campuran.

Terdapat pula 2 buah kulkas, 25 set air conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oven, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing, dan 1 set spandex.

Rizki menyatakan bahwa pelaku melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Selanjutnya akan kami proses penelitian lebih lanjut. Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan perdagangan ilegal,” ujar Rizki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper