Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ditantang untuk mengeluarkan data yang valid mengenai populasi orang utan di Indonesia.
Peneliti Durrell Institute of Conservation Ecology University of Kent, Erik Meijaard mengatakan dirinya telah melakukan riset mengenai populasi orang utan di Indonesia.
Hasilnya, menurut Erik jumlah populasi orang utan semakin lama makin menipis akibat adanya perdagangan dan pembunuhan terhadap orang utan sejak tahun 2009-2019 dan berlanjut pada tahun 2022.
Sementara itu, kata Erik, pemerintah melalui Kementerian LHK mengklaim jumlah populasi orang utan meningkat setiap tahun, tanpa mengeluarkan data yang valid.
"Jadi pemerintah hanya berasumsi saja, sementara tidak ada data yang diberikan dan bisa diakses oleh publik," tuturnya dalam diskusi mengenai lingkungan dan populasi orang utan di Jakarta, Senin (27/3).
Sayangnya, kata Erik, pemerintah tidak mau merilis data untuk dicocokan dengan data miliknya mengenai jumlah populasi orang utan di Indonesia, malah menutup akses informasi untuk peneliti asal Amerika Serikat itu.
Baca Juga
"Itu yang justru dipertanyakan oleh publik. Jadi pemerintah hanya mengklaim saja soal adanya peningkatan jumlah orang utan tapi tidak pernah merilis datanya," katanya.
Erik mengaku bahwa penelitian yang dilakukan dirinya bersama tim sudah menggunakan metode yang tepat dan biasa digunakan oleh akademisi di dunia.
Bahkan, menurut Erik, hasil penelitiannya mengenai orang utan itu juga sudah diterbitkan di beberapa jurnal ilmiah.
"Tetapi kita malah dipertanyakan, katanya hanya meneliti dari jauh dan tidak melakukan wawancara secara langsung," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengklaim bahwa tiga spesies orang utan dari tiga wilayah yaitu Sumatera, Tapanuli dan Borneo jauh dari kata punah, bahkan terus tumbuh setiap tahun.
Tidak lama, Erik Meijaard langsung dicekal oleh KLHK karena dianggap menerbitkan tulisan ihwal orang utan yang dinilai mendiskreditkan KLHK.
Tidak hanya itu, KLHK melalui surat bernomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 pada 14 September 2022, juga memerintahkan seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) agar tidak memberikan akses perizinan kepada beberapa peneliti asing, termasuk Erik Meijaard.