Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara AG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara AG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (24/3/2023).

“Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejari Jaksel ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 24 Maret 2023,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Jumat (24/3/2023).

Dia menyebut, bahwa dalam perkara ini, nantinya akan ditangani oleh hakim tunggal, dan yang akan menjadi hakim adalah ketua dari PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Lebih lanjut, hakim tunggal dalam kasus ini telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah pada versi yang pertama,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengatakan, ada tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan untuk sidang AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David oleh tersangka Mario Dandy.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan JPU tersebut merupakan pilihan dan memiliki kualifikasi sebagai jaksa anak.

“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut, berkas AG lebih dahulu kelar karena dia masih tergolong anak. Otomatis hal tersebut menjadi prioritas lebih dulu diselesaikan kejaksaan.

JPU menahan AG selama lima hari dengan perpanjangan selama tujuh hari.

“JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat singkat,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper