Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub
Syarat Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub
- Wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
Menyertakan identitas diri peserta berupa KTP dan SIM C. - Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, wajib membawa Kartu Keluarga.
- Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.
- Peserta yang berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan dengan membawa persyaratan identitas diri asli dan STNK motor, paling lambat 2 x 24 jam setelah pendaftaran online.
- Kondisi sepeda motor haruslah: layak jalan, tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal.
- Tidak boleh ada box tambahan di samping kiri, kanan, atau belakang.
- Jumlah helm yang dibawa harus sesuai dengan jumlah penumpang.
- Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam keadaan maksimal satu liter per motor.
- Seluruh peserta wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
- Masing-masing motor hanya terdiri dari dua penumpang dewasa dan satu penumpang balita.
Cara Daftar Mudik Kapal Laut Kemenhub
- Pendaftaran mudik gratis kapal laut dilakukan melalui laman mudikgratis.dephub mulai 23 Maret-5 April 2023.
- Calon peserta selanjutnya mengakses menu "Daftar Untuk Laut".
- Setelah melakukan pendaftaran online, calon peserta wajib melakukan verifikasi pendaftaran di lokasi yang sudah ditentukan mulai 25 Maret 2023 hingga 7 April 2023 pada pukul 09.00-16.00 WIB.
- Lokasi verifikasi di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8, Jakarta Pusat atau Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jalan Panjaitan Nomor 195 Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Siapkan dokumen untuk verifikasi yakni KTP, SIM/STNK, Kartu Keluarga