Apa Itu Transaksi Mencurigakan?
Transaksi keuangan mencurigakan sendiri telah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Berdasarkan Pasal 23 UU TPPU, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Salah satu data yang wajib disampaikan itu terkait dengan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Jika mengacu kepada pengertian di rezim UU TPPU, LTKM didefinisikan dalam 4 hal. Pertama, transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan.
Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan UU.
Ketiga, transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.