Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Transaksi Rp300 T, Sri Mulyani-Mahfud MD Sibuk Klarifikasi

Sri Mulyani dan Mahfud MD berulangkali melakukan klarifikasi mengenai transaksi mencurigakan ratusan triliun di Kementerian Keuangan.
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana  dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).

Apa Itu Transaksi Mencurigakan?

Transaksi keuangan mencurigakan sendiri telah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Berdasarkan Pasal 23 UU TPPU, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Salah satu data yang wajib disampaikan itu terkait dengan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Jika mengacu kepada pengertian di rezim UU TPPU, LTKM didefinisikan dalam 4 hal. Pertama,  transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan.

Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan UU.

Ketiga, transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper