Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Penumpang Didenda Rp2 Juta karena Bika Ambon, Ini Faktanya

Penumpang ngamuk kepada petugas Bandara Kualanamu karena barang bawaannya, mengaku mendapat denda Rp2 juta karena dus bika ambon.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SOLO - Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia mendadak viral di media sosial setelah dirinya curhat didenda Rp2 juta karena makanan.

Dalam video yang beredar, penumpang tersebut adu mulut dengan petugas Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Cekcok itu bermula saat sang penumpang diminta membayar kelebihan bagasinya sebanyak Rp2 juta. Pasalnya saat itu ia membawa oleh-oleh berupa 3 kardus bika ambon.

"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ucap sang penumpang berjenis kelamin wanita dalam video viral tersebut.

Dibentak, petugas bandara kemudian menjelaskan bahwa denda tersebut beralasan.

Pasalnya setiap penumpang diberi batasan membawa barang, sehingga biaya tambahan akan dibebankan saat penumpang membawa barang lebih dari yang ditentukan.

Humas PT Angkasa Pura Aviasi pun menjelaskan bahwa kebijakan barang bawaan penumpang ditentukan oleh maskapai.

Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa uang Rp2 juta tersebut bukanlah denda, melainkan biaya kelebihan muatan kabin.

"Petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat, setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kg untuk setiap penumpang," ucap Irfan dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).

Garuda Indonesia sendiri memiliki aturan soal barang bawaan untuk bagasi kabin. Melansir dari laman resminya, bagasi kabin mencakup barang/benda yang cocok untuk dibawa ke dalam kabin penumpang dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm.

Namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7kg. Sehingga apabila berat barang bawaan lebih dari 7 kg, penumpang akan dimintai biaya tambahan muatan.

"Terdapat pengecualian untuk penerbangan Economy Class menggunakan tipe pesawat CRJ dan ATR, yaitu dengan ukuran maksimum yang diperbolehkan adalah barang dengan panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg," tulis keterangan resmi di situs garuda-indonesia.com.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper